Kamis, 16 Desember 2010

Pelabuhan perikanan



Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempat kapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Bambang Triatmono, 2002).
            Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005).
            Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar-muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
            Menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1994) pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan petani nelayan sekaligus mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsi pelabuhan perikanan dalam arti luas adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi perikanan dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar